Pelayanan Proffesional
PELAYANAN JASA NOTARIS
- Akta Pendirian PT (PMDN = Penanaman Modal Dalam Negeri) dan Perubahannya berikut pengesahan dan persetujuan pada instansi berwenang.
- Akta Pendirian PT (PMA = Penanaman Modal Asing) dan Perubahannya berikut pengesahan dan persetujuan pada instansi berwenang.
- Akta Pendirian Yayasan dan Perubahannya berikut Pengesahan dan Persetujuan pada instansi berwenang.
- Akta Pendirian CV dan Perubahannya berikut Pendaftaran pada instansi berwenang.
- Akta Pendirian UD (dan sejenisnya) dan Perubahannya.
- Akta-Akta /Perjanjian-Perjanjian seperti sebagai berikut :
- Perjanjian Perkawinan.
- Sewa Menyewa.
- Hutang Piutang / Pengakuan Hutang.
- Kerjasama.
- Keterangan Hak Waris.
- Dan Lainnya.
- Akta yang berkaitan dengan pertanahan seperti :
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
- Pelepasan / Pengoperan Hak.
- Jual Beli Rumah Dengan Pengoperan Hak.
- Akta Wasiat.
- Akta Fidusia.
- Cek Wasiat.
- Akta Keterangan Hak Waris.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (Legalisasi).
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (Waarmerking).
- Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (Copy Collatione).
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (Legalisir).
- Membuat Akta Risalah Lelang.
- Perjanjian Kredit : Perjanjian Utang-Piutang Perorangan, Kredit Bank Konvensional, Kredit Bank Sindikasi, Kredit Bank Syariah, Kredit Perusahaan Pembiayaan/Multi Finance, Dan Lainnya.
- Pembuatan Akta Kuasa : Akta Kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan Hak Substitusi, antara lain Akta Kuasa Perusahaan, Akta Kuasa Perusahaan Terbuka, Akta Kuasa Perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, Akta Kuasa Koperasi/Badan Usaha/Instansi Tertentu, Akta Kuasa Perorangan, Dan Lainnya.
- Perjanjian Akta Perikatan : Pembuatan Akta-akta Perjanjian Perikatan.
- Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan : Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Perjanjian BOT (Build Operation Transfer), Penunjukan Sole Agent, Kerjasama Franchising, Dan Lainnya.
- Akta Koperasi : Akta Pendirian dan Perubahan Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Karyawan, Bank Koperasi Perkreditan, Dan Lainnya.
- Akta Yayasan : Akta Pendirian dan Perubahan Yayasan Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Dan Lainnya.
- Akta Perkumpulan : Akta Pendirian dan Perubahan Partai Politik, Lembaga Sosial, Paguyuban, Ikatan Profesi, Ikatan Keagamaan, Ikatan Hobi, Dan Lainnya.
PELAYANAN JASA PPAT
- Akta Jual Beli (AJB).
- Akta Tukar Menukar.
- Akta Hibah.
- Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Inbreng).
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pengelolaan Di Atas Tanah Hak Milik.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Pengurusan proses peningkatan dan/atau penurunan Hak atas Sertipikat.
- Proses balik nama waris dalam Sertipikat.
- Pengecekan Sertipikat.
- Persertipikatan atas tanah.
- Pengurusan pergantian Sertipikat yang hilang.
- Perpanjangan masa berlaku Sertipikat.
- Balik Nama Sertipikat.
- Roya (Penghapusan Hak Tertanggung atas Sertipikat).
- Segala hal pengurusan dokumen pada Kantor Pertanahan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
PELAYANAN JASA PERIZINAN USAHA
- Perubahan Bidang Usaha sesuai KBLI 2020 pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pengurusan dokumen-dokumen untuk Verifikasi Sertipikat Standar pada OSS.
- Pengurusan dokumen-dokumen untuk Verifikasi Izin Usaha pada OSS.
- Segala hal pengurusan yang berkaitan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Segala hal pengurusan yang berkaitan dengan PBB (Pajak Bumi Bangunan).
- Segala hal pengurusan dokumen pada Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kantor Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kantor Bupati, Kantor Walikota, Kantor Gubernur.
- Segala hal pengurusan dokumen pada BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah).
- Segala hal pengurusan dokumen pada Kantor Dinas dan Kementrian Instansi Pemerintah.
- Segala hal pengurusan dokumen pada Kantor BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- TDP (Tanda Daftar Perkumpulan).
- TDY (Tanda Daftar Yayasan).
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
- Sertipikat Halal
- Izin Pertambangan
- dan masih banyak pengurusan perizinan lainnya.
PELAYANAN JASA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- MEREK
- PATEN
- HAK CIPTA
- DESAIN INDUSTRI
- INDIKASI GEOGRAFIS
- DTLST
- RAHASIA DAGANG
PELAYANAN JASA KONSULTAN PAJAK
- Memberikan bimbingan terhadap wajib pajak dan membuat estimasi pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak, melakukan koreksi fiskal dan lain sebagainya.
- Membantu mempersiapkan dan mengurus data yang akan dilaporkan sesuai ketetapan perpajakan bagi sebuah perusahaan.
- Bisa menekan biaya untuk membayar pajak tanpa harus melanggar peraturan dan ketentuan perpajakan.
- Wajib pajak tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperhatikan perkembangan dunia perpajakan maka jasa konsultan pajak bertugas mengatur pajak sebuah perusahaan sebagaimana perkembangan peraturan yang berlaku. Konsultan pajak juga wajib memberikan informasi kepada wajib pajak tentang peraturan pajak yang terkini.
- Mendampingi apabila terjadi pemeriksaan terhadap wajib pajak, keberatan dari wajib pajak dan pengajuan banding yang dilakukan oleh wajib pajak.
- Memanfaatkan jasa konsultan pajak, bisa meminimalkan risiko kesalahan dibidang perpajakan.
- Mengurangi beban perusahaan, sehingga pihak perusahaan bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak maka perusahaan jadi lebih efisien.
STAFF
Motto Kerja kami adalah Kerja Cepat dan Kerja Benar.