Khusus soal keanggotaan Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) atau Badan Hukum/Perusahaan Asing, Pasal 12 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:
- Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Anggota Pengurus Yayasan tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia.
- Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
- Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).