LAYANAN NOTARIS
PENDIRIAN BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
DAN NON BADAN HUKUM
DAN NON BADAN HUKUM
PENDIRIAN PT. PERORANGAN
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama PT (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia).
- Foto KTP dan NPWP maksimal 1 (satu) Pendiri PT / Pemilik Usaha. Pendiri sebagai Direksi dan Pemegang Saham Tunggal.
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Modal Usaha dan Jumlah Karyawan.
- Informasi Nomor Telepon dan Email PT, Nomor HP dan Email Pemilik Usaha.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian PT. Perorangan, biaya 250 ribu mendapatkan:
Waktu Penyelesaian : 1-2 hari kerja setelah biaya ditransfer dan persyaratan lengkap.
- SURAT PERNYATAAN PENDIRIAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- SERTIPIKAT PENDIRIAN PENDIRIAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-2 hari kerja setelah biaya ditransfer dan persyaratan lengkap.
PENDIRIAN PT. BIASA / PERSEKUTUAN MODAL
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama PT (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia).
- Foto KTP dan NPWP minimal 2 (dua) Pendiri PT / Pemilik Usaha. Pendiri sebagai Direksi Komisaris dan atau Pemegang Saham.
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Modal Dasar dan Modal Disetor/Ditempatkan.
- Informasi Pembagian Modal Disetor/Ditempatkan diantara Pemegang Saham.
- Informasi Nilai 1 (satu) saham modal PT. Contoh : 1 Saham bernilai Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah).
- Informasi Nomor Telepon dan Email PT, Nomor HP dan Email Direksi Komisaris dan atau Pemegang Saham.
- Informasi Pemilik Manfaat PT.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian PT. Biasa (Persekutuan Modal) dengan Modal Dasar maksimal 25 jt, biayanya 1,5 jt mendapatkan :
Pendirian PT. Biasa (Persekutuan Modal) dengan Modal Dasar lebih dari 25 jt - 1 m, biayanya 2 jt mendapatkan :
Pendirian PT. Biasa (Persekutuan Modal) dengan Modal Dasar lebih dari 1 m, biayanya 2,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PT.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PT DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PT DARI AHU KEMENKUMHAM.
Pendirian PT. Biasa (Persekutuan Modal) dengan Modal Dasar lebih dari 25 jt - 1 m, biayanya 2 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PT.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PT DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PT DARI AHU KEMENKUMHAM.
Pendirian PT. Biasa (Persekutuan Modal) dengan Modal Dasar lebih dari 1 m, biayanya 2,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PT.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PT DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PT DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian PT di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri PT berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian PT di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri PT berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian PT di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN PT. PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama PT (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Asing).
- Foto Passport DAN KITAS minimal 1 (satu) Pendiri PT / Pemilik Usaha Warga Negara Asing (WNA) dan Foto KTP dan NPWP 1 (satu) Pendiri PT / Pemilik Usaha Warga Negara Indonesia (WNI) . Pendiri bisa sebagai Direksi Komisaris dan atau Pemegang Saham. Salah satu Direksi harus WNI.
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha. BIDANG USAHA wajib DIPILIH SKALA BESAR, SEP : PERDAGANGAN BESAR.
- Informasi Modal Dasar dan Modal Disetor/Ditempatkan. Modal Disetor/Ditempatkan minimal 10 Milyar. CONTOH : MODAL DASAR 15 M, MODAL DISETOR 10 M.
- Informasi Pembagian Modal Disetor/Ditempatkan diantara Pemegang Saham.
- Informasi Nilai 1 (satu) saham modal PT. Contoh : 1 Saham bernilai Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah).
- Informasi Nomor Telepon dan Email PT, Nomor HP dan Email Direksi Komisaris dan atau Pemegang Saham.
- Informasi Pemilik Manfaat PT.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian PT. PMA dengan Modal Dasar dan modal disetor mulai dari 10 m - 50 m, biayanya 3 jt mendapatkan :
Apabila Modal Dasar PT.PMA >50M silahkan Hubungi Saya.
- AKTA PENDIRIAN PT. PMA.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PT. PMA DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PT. PMA DARI AHU KEMENKUMHAM.
Apabila Modal Dasar PT.PMA >50M silahkan Hubungi Saya.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian PT. PMA di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri PT. PMA berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian PT. PMA di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri PT. PMA berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian PT. PMA di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER / COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama CV (terdiri dari minimal 2 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing).
- Foto KTP dan NPWP minimal 2 (dua) Pendiri CV / Pemilik Usaha. Pendiri sebagai Sekutu Aktif (Direksi) dan Sekutu Pasif (Pemilik Modal).
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Modal Usaha, tidak ada syarat modal minimum, namun biasanya 10 Juta rupiah.
- Informasi Pembagian Modal Usaha diantara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
- Informasi Nomor Telepon dan Email CV, Nomor HP dan Email Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
- Informasi Pemilik Manfaat CV.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian CV, biayanya 1,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN CV.
- SKT PENGESAHAN PENDIRIAN CV DARI SABU AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN CV DARI SABU AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian CV di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri CV berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian CV di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri CV berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian CV di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN KOPERASI
PENDIRIAN KOPERASI (PRIMER) MELIPUTI KOPERASI KONSUMEN, PRODUSEN, JASA, DAN PEMASARAN
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi yang ditandatangani para pendiri Koperasi dan anggota koperasi (minimal 9 orang Pendiri) disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Koperasi (terdiri dari minimal 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia). Nama tidak boleh dipisahkan tanda garis.
- Foto KTP dan NPWP minimal 3 (tiga) Pendiri Koperasi / Pemilik Usaha. Pendiri sebagai Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Pengurus). 3 orang Pendiri tersebut diberikan Kuasa dari minimal 9 orang Pendiri Koperasi berdasarkan Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- Foto KTP dan NPWP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas (Ketua dan Wakil Ketua).
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Jenis Koperasi (Konsumen / Produsen / Jasa / Jasa / Simpan Pinjam). Pilih Salah Satu.
- Informasi Jangka Waktu Berdiri Koperasi (Terbatas/Tidak Terbatas). Pilih Salah Satu.
- Informasi Pola Pengelolaan Koperasi (Konvensional/Syariah). Pilih Salah Satu.
- Informasi Model Koperasi (Tidak Multi Pihak/Multi Pihak). Pilih Salah Satu. Catatan : Koperasi Simpan Pinjam sesuai aturan tidak bisa model koperasi multi pihak.
- Informasi Wilayah Anggota Koperasi (1 Daerah dalam 1 Kabupaten atau Kota/Lintas Daerah Kabupaten atau Kota dalam 1 Propinsi/Lintas Daerah Propinsi). Pilih Salah Satu.
- Informasi Nilai Setoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Modal Koperasi. Jumlah akumulai Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Modal Koperasi.
Contoh :
-Simpanan Pokok : Rp. 49.000.000,-
-Simpanan Wajib : Rp. 1.000.000,-
-Modal Koperasi : Rp. 50.000.000,- - Informasi Nomor Telepon atau HP dan Email Koperasi.
- Informasi Pemilik Manfaat Koperasi.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian KOPERASI (PRIMER) KECUALI KOPERASI SIMPAN PINJAM (PRIMER), biayanya 1,5 jt mendapatkan :
- BERITA ACARA PENDIRIAN KOPERASI.
- AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- NOMOR INDUK KOPERASI DARI HU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Koperasi (Primer) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi (Primer) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi (Primer) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi (Primer) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi (Primer) di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (PRIMER)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi yang ditandatangani para pendiri Koperasi dan anggota koperasi (minimal 9 orang Pendiri) disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Koperasi (terdiri dari minimal 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia). Nama tidak boleh dipisahkan tanda garis.
- Foto KTP dan NPWP minimal 3 (tiga) Pendiri Koperasi / Pemilik Usaha. Pendiri sebagai Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Pengurus). 3 orang Pendiri tersebut diberikan Kuasa dari minimal 9 orang Pendiri Koperasi berdasarkan Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- Foto KTP dan NPWP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas (Ketua dan Wakil Ketua).
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Jenis Koperasi (Konsumen / Produsen / Jasa / Jasa / Simpan Pinjam). Pilih Salah Satu.
- Informasi Jangka Waktu Berdiri Koperasi (Terbatas/Tidak Terbatas). Pilih Salah Satu.
- Informasi Pola Pengelolaan Koperasi (Konvensional/Syariah). Pilih Salah Satu.
- Informasi Model Koperasi (Tidak Multi Pihak/Multi Pihak). Pilih Salah Satu. Catatan : Koperasi Simpan Pinjam sesuai aturan tidak bisa model koperasi multi pihak.
- Informasi Wilayah Anggota Koperasi (1 Daerah dalam 1 Kabupaten atau Kota/Lintas Daerah Kabupaten atau Kota dalam 1 Propinsi/Lintas Daerah Propinsi). Pilih Salah Satu.
- Informasi Nilai Setoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Modal Koperasi. Jumlah akumulai Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Modal Koperasi.
Contoh :
-Simpanan Pokok : Rp. 300.000.000,-
-Simpanan Wajib : Rp. 80.000.000,-
-Modal Koperasi : Rp. 380.000.000,- - PERHATIAN : Minimal Modal pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer ditentukan berdasarkan Wilayah Keanggotaan yaitu :
-Keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal : Rp.15.000.000,-
-Keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal : Rp.75.000.000,-
-Keanggotaan lintas provinsi, minimal : Rp.375.000.000,- - Informasi Nomor Telepon atau HP dan Email Koperasi.
- Informasi Pemilik Manfaat Koperasi.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (PRIMER), biayanya 2 jt mendapatkan :
- BERITA ACARA PENDIRIAN KOPERASI.
- AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- NOMOR INDUK KOPERASI DARI HU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Primer) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (Primer) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Primer) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (Primer) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Primer) di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN KOPERASI (SEKUNDER) MELIPUTI KOPERASI KONSUMEN, PRODUSEN, JASA, DAN PEMASARAN
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi yang ditandatangani para pendiri Koperasi (minimal 3 koperasi sbg Pendiri) dan anggota koperasi disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Koperasi (terdiri dari minimal 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia). Nama tidak boleh dipisahkan tanda garis.
- Foto KTP dan NPWP Ketua Pengurus Koperasi minimal 3 (tiga) Pendiri Koperasi / Pemilik Usaha. 3 orang tersebut adalah Ketua Pengurus Koperasi yang diberikan Kuasa dari minimal 3 Koperasi sebagai Pendiri berdasarkan Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- Foto KTP dan NPWP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas (Ketua dan Wakil Ketua).
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha. Lihat di OSS.
- Informasi Jenis Koperasi (Konsumen / Produsen / Jasa / Jasa / Simpan Pinjam). Pilih Salah Satu.
- Informasi Jangka Waktu Berdiri Koperasi (Terbatas/Tidak Terbatas). Pilih Salah Satu.
- Informasi Pola Pengelolaan Koperasi (Konvensional/Syariah). Pilih Salah Satu.
- Informasi Model Koperasi (Tidak Multi Pihak/Multi Pihak). Pilih Salah Satu. Catatan : Koperasi Simpan Pinjam sesuai aturan tidak bisa model koperasi multi pihak.
- Informasi Wilayah Anggota Koperasi (1 Daerah dalam 1 Kabupaten atau Kota/Lintas Daerah Kabupaten atau Kota dalam 1 Propinsi/Lintas Daerah Propinsi). Pilih Salah Satu.
- Informasi Nilai Setoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Modal Koperasi. Jumlah akumulai Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Modal Koperasi.
Contoh :
-Simpanan Pokok : Rp. 490.000.000,-
-Simpanan Wajib : Rp. 10.000.000,-
-Modal Koperasi : Rp. 500.000.000,- - Informasi Nomor Telepon atau HP dan Email Koperasi.
- Informasi Pemilik Manfaat Koperasi.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian KOPERASI (Sekunder), biayanya 3 jt mendapatkan :
- BERITA ACARA PENDIRIAN KOPERASI.
- AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- NOMOR INDUK KOPERASI DARI HU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Koperasi (Sekunder) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi (Sekunder) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi (Sekunder) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi (Sekunder) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi (Sekunder) di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (SEKUNDER)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi yang ditandatangani para pendiri Koperasi (minimal 3 koperasi sbg Pendiri) dan anggota koperasi disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Koperasi (terdiri dari minimal 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia). Nama tidak boleh dipisahkan tanda garis.
- Foto KTP dan NPWP Ketua Pengurus Koperasi minimal 3 (tiga) Pendiri Koperasi / Pemilik Usaha. 3 orang tersebut adalah Ketua Pengurus Koperasi yang diberikan Kuasa dari minimal 3 Koperasi sebagai Pendiri berdasarkan Surat Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- Foto KTP dan NPWP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas (Ketua dan Wakil Ketua).
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha. Lihat di OSS.
- Informasi Jenis Koperasi (Konsumen / Produsen / Jasa / Jasa / Simpan Pinjam). Pilih Salah Satu.
- Informasi Jangka Waktu Berdiri Koperasi (Terbatas/Tidak Terbatas). Pilih Salah Satu.
- Informasi Pola Pengelolaan Koperasi (Konvensional/Syariah). Pilih Salah Satu.
- Informasi Model Koperasi (Tidak Multi Pihak/Multi Pihak). Pilih Salah Satu. Catatan : Koperasi Simpan Pinjam sesuai aturan tidak bisa model koperasi multi pihak.
- Informasi Wilayah Anggota Koperasi (1 Daerah dalam 1 Kabupaten atau Kota/Lintas Daerah Kabupaten atau Kota dalam 1 Propinsi/Lintas Daerah Propinsi). Pilih Salah Satu.
- Informasi Nilai Setoran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Modal Koperasi. Jumlah akumulai Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Modal Koperasi.
Contoh :
-Simpanan Pokok : Rp. 520.000.000,-
-Simpanan Wajib : Rp. 10.000.000,-
-Modal Koperasi : Rp. 530.000.000,- - PERHATIAN : Minimal Modal pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sekunder ditentukan berdasarkan Wilayah Keanggotaan yaitu :
-Keanggotaan dalam kota/kabupaten, minimal : Rp.50.000.000,-
-Keanggotaan lintas kota/kabupaten, minimal : Rp.150.000.000,-
-Keanggotaan lintas provinsi, minimal : Rp.500.000.000,- - Informasi Nomor Telepon atau HP dan Email Koperasi.
- Informasi Pemilik Manfaat Koperasi.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian KOPERASI Simpan Pinjam (Sekunder), biayanya 3,5 jt mendapatkan :
- BERITA ACARA PENDIRIAN KOPERASI.
- AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- NOMOR INDUK KOPERASI DARI HU KOPERASI KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN KOPERASI DARI AHU KOPERASI KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Sekunder) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (Sekunder) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Sekunder) di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (Sekunder) berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Sekunder) di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN YAYASAN :
PENDIRIAN YAYASAN (WARGA NEGARA INDONESIA)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama Yayasan (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia).
- Foto KTP dan NPWP 1 (satu) atau lebih Pendiri Yayasan. Pendiri bisa sebagai Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Foto KTP dan NPWP Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Foto PBB Domisili Yayasan atau Informasi Alamat Domisili Yayasan.
- Informasi Kekayaan Dipisahkan untuk Yayasan, minimal 10 Juta rupiah.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Yayasan, Nomor HP dan Email Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Informasi Pemilik Manfaat Yayasan.
- Informasi Kegiatan Usaha Yayasan atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha (jika ada). Catatan : Yayasan bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
- Dipilih salah satu atau semua Maksud dan Tujuan Yayasan yang dibagi atas 3 bagian yaitu :
- Lembaga Formal dan Non Formal.
- Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda.
- Rumah Sakit, Poliklinik, dan Labotorium.
- Pembinaan Olahraga.
- Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan.
- Studi Banding.
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
- Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
- Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan duka.
- 'Memberikan perlindungan konsumen.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mendirikan sarana ibadah.
- Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
- Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
- Meningkatkan pemahaman keagamaan.
- Melaksanakan syiar keagamaan.
- Studi banding keagamaan.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Yayasan (Pendiri WNI) dengan nilai harta kekayaan yayasan mulai dari 10 jt - 25 jt, biayanya 1,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN YAYASAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Pendirian Yayasan (Pendiri WNI) dengan nilai harta kekayaan yayasan lebih dari 25 jt - 1 m, biayanya 2 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN YAYASAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Pendirian Yayasan (Pendiri WNI) dengan nilai harta kekayaan yayasan lebih dari 1 m, biayanya 2,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN YAYASAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Yayasan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Yayasan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Yayasan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Yayasan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Yayasan di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN YAYASAN (WARGA NEGARA ASING)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama Yayasan (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Inggris/Asing).
- Foto Passport dan KITAS 1 (satu) atau lebih Pendiri Yayasan Warga Negara Asing (WNA). Apabila pendiri Yayasan terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) persyaratannya Foto KTP dan NPWP. Pendiri bisa sebagai Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Draft kami sediakan.
- Foto Passport dan KITAS bagi WNA, dan KTP dan NPWP bagi WNI Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Foto PBB Domisili Yayasan atau Informasi Alamat Domisili Yayasan.
- Informasi Kekayaan Dipisahkan untuk Yayasan, minimal 100 Juta rupiah.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Yayasan, Nomor HP dan Email Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Informasi Pemilik Manfaat Yayasan.
- Informasi Kegiatan Usaha Yayasan atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha (jika ada). Catatan : Yayasan bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
- Dipilih salah satu atau semua Maksud dan Tujuan Yayasan yang dibagi atas 3 bagian yaitu :
- Lembaga Formal dan Non Formal.
- Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda.
- Rumah Sakit, Poliklinik, dan Labotorium.
- Pembinaan Olahraga.
- Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan.
- Studi Banding.
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
- Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
- Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan duka.
- 'Memberikan perlindungan konsumen.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mendirikan sarana ibadah.
- Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
- Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
- Meningkatkan pemahaman keagamaan.
- Melaksanakan syiar keagamaan.
- Studi banding keagamaan.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Yayasan (Pendiri WNA) dengan nilai harta kekayaan Yayasan 100 JT - 1 m, biayanya 3 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN YAYASAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Yayasan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Yayasan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Yayasan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Yayasan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Yayasan di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN YAYASAN (BADAN HUKUM/PERUSAHAAN ASING)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama Yayasan (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Inggris/Asing).
- PDF Seluruh Identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut baik pendirian dan perubahannya.
- Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Draft kami sediakan.
- Foto Passport dan KITAS bagi WNA, dan KTP dan NPWP bagi WNI Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Foto PBB Domisili Yayasan atau Informasi Alamat Domisili Yayasan.
- Informasi Kekayaan Dipisahkan untuk Yayasan, minimal 100 Juta rupiah.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Yayasan, Nomor HP dan Email Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pembina Yayasan dan Pengawas Yayasan.
- Informasi Pemilik Manfaat Yayasan.
- Informasi Kegiatan Usaha Yayasan atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha (jika ada). Catatan : Yayasan bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
- Dipilih salah satu atau semua Maksud dan Tujuan Yayasan yang dibagi atas 3 bagian yaitu :
- Lembaga Formal dan Non Formal.
- Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda.
- Rumah Sakit, Poliklinik, dan Labotorium.
- Pembinaan Olahraga.
- Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan.
- Studi Banding.
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
- Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
- Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan duka.
- 'Memberikan perlindungan konsumen.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mendirikan sarana ibadah.
- Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
- Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
- Meningkatkan pemahaman keagamaan.
- Melaksanakan syiar keagamaan.
- Studi banding keagamaan.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Yayasan (pendiri bha) dengan nilai harta kekayaan Yayasan 100 jt - 1 m, biayanya 4 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN YAYASAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN YAYASAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Yayasan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Yayasan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Yayasan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Yayasan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Yayasan di hadapan saya Notaris.
Khusus soal keanggotaan Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) atau Badan Hukum/Perusahaan Asing, Pasal 12 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:
- Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Anggota Pengurus Yayasan tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia.
- Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
- Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
PENDIRIAN PERKUMPULAN :
PENDIRIAN PERKUMPULAN (WARGA NEGARA INDONESIA)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pendirian Perkumpulan yang ditandatangani para pendiri Perkumpulan dan anggota Perkumpulan (minimal 3 orang Pendiri) disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Perkumpulan (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia).
- Foto KTP dan NPWP minimal 3 (tiga) Pendiri Perkumpulan. Pendiri bisa sebagai Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Foto KTP dan NPWP Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Foto PBB Domisili Perkumpulan atau Informasi Alamat Domisili Perkumpulan.
- Informasi Asas dan Tujuan Perkumpulan meliputi : Azas dan Landasan Perkumpulan, Maksud dan Tujuan Perkumpulan, dan Kegiatan Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan meliputi : Hak Anggota dan Kewajiban Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Pengelola Keuangan/Kekayaan Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Pembubaran Organisasi Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Perkumpulan, Nomor HP dan Email Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Informasi Pemilik Manfaat Perkumpulan.
- Catatan : Perkumpulan bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan sama seperti Yayasan.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Perkumpulan (pendiri WNI), biayanya 1,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PERKUMPULAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Perkumpulan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Perkumpulan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN PERKUMPULAN (WARGA NEGARA ASING)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
SYARAT PENDIRIAN PERKUMPULAN (WARGA NEGARA ASING):
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pendirian Perkumpulan yang ditandatangani para pendiri Perkumpulan dan anggota Perkumpulan (minimal 3 orang Pendiri) disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Perkumpulan (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia).
- Foto Passport 1 (satu) atau lebih Pendiri Perkumpulan Warga Negara Asing (WNA). Apabila pendiri Perkumpulan terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) persyaratannya Foto KTP dan NPWP. Pendiri bisa sebagai Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Perkumpulan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Draft kami sediakan.
- Foto Passport dan KITAS bagi WNA, dan KTP dan NPWP bagi WNI Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Foto PBB Domisili Perkumpulan atau Informasi Alamat Domisili Perkumpulan.
- Informasi Asas dan Tujuan Perkumpulan meliputi : Azas dan Landasan Perkumpulan, Maksud dan Tujuan Perkumpulan, dan Kegiatan Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan meliputi : Hak Anggota dan Kewajiban Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Pengelola Keuangan/Kekayaan Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Pembubaran Organisasi Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Perkumpulan, Nomor HP dan Email Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Informasi Pemilik Manfaat Perkumpulan.
- Catatan : Perkumpulan bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan sama seperti Yayasan.
- Izin Prinsip dari Kementrian Luar Negeri (setelah terbit NIB Perkumpulan).
- Izin Operasional dari Kementrian / Non Kementrian terkait dan Pemerintah Daerah (setelah terbit Izin Prinsip).
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Perkumpulan (pendiri WNA), biayanya 3 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PERKUMPULAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Perkumpulan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Perkumpulan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing (WNA), UU Nomor 17 tahun 2013 dan UU Nomor 37 tahun 1999, Kementerian Luar Negeri merupakan pintu utama masuknya organisasi kemasyarakatan asing (Ormas asing) di Indonesia. Ormas memiliki badan hukum Perkumpulan.
Syarat Ormas Asing berdiri di Indonesia sb :
Syarat Ormas Asing berdiri di Indonesia sb :
- Ormas asing yang berkegiatan di Indonesia harus memiliki azas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
- Ormas asing yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) atau sebutan lainnya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
- Izin Pemerintah terdiri dari izin prinsip dan izin operasional.
- Izin prinsip diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan dari tim perizinan.
- Izin operasional diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin operasional bagi Ormas asing hanya dapat diberikan setelah Ormas asing mendapat izin prinsip.
- Izin prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan izin prinsip diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
- Untuk memperoleh izin operasional, Ormas asing harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
- Izin operasional diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
- Dalam melaksanakan kegiatannya, Ormas asing wajib bermitra dengan Pemerintah.
- Ormas asing berkewajiban untuk:
- menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
- memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
- mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
- membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan intelijen;
- melakukan kegiatan politik;
- melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
- menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
- menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
PENDIRIAN PERKUMPULAN
(PENDIRI BADAN HUKUM YAYASAN ASING)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
(PENDIRI BADAN HUKUM YAYASAN ASING)
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Asli Surat Berita Acara Rapat Pendirian Perkumpulan yang ditandatangani para pendiri Perkumpulan dan anggota Perkumpulan (minimal 3 orang Pendiri) disertai Asli Daftar Hadir (untuk mengetahui Jumlah Peserta Rapat). Draft akan kami berikan.
- Informasi Nama Perkumpulan (terdiri dari 3 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia).
- PDF Seluruh Identitas Badan Hukum Yayasan Asing pendiri Perkumpulan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Perkumpulan tersebut baik pendirian dan perubahannya.
- Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Perkumpulan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Draft kami sediakan.
- Foto Passport dan KITAS bagi WNA, dan KTP dan NPWP bagi WNI Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Foto PBB Domisili Perkumpulan atau Informasi Alamat Domisili Perkumpulan.
- Informasi Asas dan Tujuan Perkumpulan meliputi : Azas dan Landasan Perkumpulan, Maksud dan Tujuan Perkumpulan, dan Kegiatan Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan meliputi : Hak Anggota dan Kewajiban Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Pengelola Keuangan/Kekayaan Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Pembubaran Organisasi Perkumpulan. Contoh akan kami berikan.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Perkumpulan, Nomor HP dan Email Pengurus Perkumpulan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan Pengawas Perkumpulan.
- Informasi Pemilik Manfaat Perkumpulan.
- Catatan : Perkumpulan bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan sama seperti Yayasan.
- Izin Prinsip dari Kementrian Luar Negeri (setelah terbit NIB Perkumpulan).
- Izin Operasional dari Kementrian / Non Kementrian terkait dan Pemerintah Daerah (setelah terbit Izin Prinsip).
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Perkumpulan (Pendiri BHYA), biayanya 4 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN.
- SK PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PERKUMPULAN DARI AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Perkumpulan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Perkumpulan berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Perkumpulan di hadapan saya Notaris.
Sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing (WNA), UU Nomor 17 tahun 2013 dan UU Nomor 37 tahun 1999, Kementerian Luar Negeri merupakan pintu utama masuknya organisasi kemasyarakatan asing (Ormas asing) di Indonesia. Ormas memiliki badan hukum Perkumpulan.
Syarat Ormas Asing berdiri di Indonesia sb :
Syarat Ormas Asing berdiri di Indonesia sb :
- Ormas asing yang berkegiatan di Indonesia harus memiliki azas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
- Ormas asing yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) atau sebutan lainnya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
- Izin Pemerintah terdiri dari izin prinsip dan izin operasional.
- Izin prinsip diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan dari tim perizinan.
- Izin operasional diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin operasional bagi Ormas asing hanya dapat diberikan setelah Ormas asing mendapat izin prinsip.
- Izin prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan izin prinsip diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
- Untuk memperoleh izin operasional, Ormas asing harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
- Izin operasional diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
- Dalam melaksanakan kegiatannya, Ormas asing wajib bermitra dengan Pemerintah.
- Ormas asing berkewajiban untuk:
- menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
- memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
- mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
- membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan intelijen;
- melakukan kegiatan politik;
- melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
- melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
- menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
- menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
PENDIRIAN FIRMA
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama Firma (terdiri dari minimal 2 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing).
- Foto KTP dan NPWP minimal 2 (dua) Pendiri Firma / Pemilik Usaha. Pendiri bisa merangkap sebagai pengurus atau tidak merangkap pengurus.
- Foto KTP dan NPWP pengurus firma.
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Modal Usaha, tidak ada syarat modal minimum, namun biasanya 10 Juta rupiah.
- Informasi Pembagian Modal Usaha diantara Rekan Kerja.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Firma, Nomor HP dan Email pendiri dan pengurus.
- Informasi Pemilik Manfaat Firma.
- Informasi Hak dan Kewajiban Pendiri Firma.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Firma, biayanya 1,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN FIRMA.
- SKT PENGESAHAN PENDIRIAN FIRMA DARI SABU AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN FIRMA DARI SABU AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Firma di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Firma berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Firma di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Firma berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Firma di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama persekutuan perdata (terdiri dari minimal 2 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing).
- Foto KTP dan NPWP minimal 2 (dua) Pendiri persekutuan perdata / Pemilik Usaha. Pendiri bisa merangkap sebagai pengurus atau tidak merangkap pengurus.
- Foto KTP dan NPWP pengurus persekutuan perdata.
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Modal Usaha, tidak ada syarat modal minimum, namun biasanya 10 Juta rupiah.
- Informasi Pembagian Modal Usaha diantara Rekan Kerja.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Firma, Nomor HP dan Email pendiri dan pengurus.
- Informasi Pemilik Manfaat persekutuan perdata.
- Informasi Hak dan Kewajiban Pendiri Persekutuan Perdata.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Persekutuan Perdata, biayanya 1,5 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA.
- SKT PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA DARI SABU AHU KEMENKUMHAM.
- DETAIL PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA DARI SABU AHU KEMENKUMHAM.
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Persekutuan Perdata di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Persekutuan Perdata berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Persekutuan Perdata di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Persekutuan Perdata berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Persekutuan Perdata di hadapan saya Notaris.
PENDIRIAN USAHA DAGANG
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- Informasi Nama Usaha Dagang (terdiri dari minimal 2 Suku Kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing).
- Foto KTP, NPWP, KK minimal 1 (satu) Pendiri Usaha Dagang / Pemilik Usaha.
- Foto PBB Domisili Usaha atau Informasi Alamat Domisili Usaha.
- Informasi Kegiatan Usaha atau Kode KBLI 2020 Kegiatan Usaha.
- Informasi Modal Usaha, tidak ada syarat modal minimum, namun biasanya 10 Juta rupiah.
- Informasi Nomor Telepon dan Email Usaha Dagang, Nomor HP dan Email.
- Pas Foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar.
- Surat Pengantar RT dan RW.
BERAPA BIAYA DAN APA YANG DIDAPATKAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
BERAPA LAMA WAKTU PENYELESAIAN ?
Pendirian Usaha Dagang, biayanya 1 jt mendapatkan :
- AKTA PENDIRIAN USAHA DAGANG.
Waktu Penyelesaian : 1-14 hari kerja setelah penandatanganan Minuta Akta Pendirian Usaha Dagang di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Usaha Dagang berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Usaha Dagang di hadapan saya Notaris.
Penting: Apabila Pendiri Usaha Dagang berhalangan hadir maka dapat memberikan surat kuasa kepada staff kami untuk menandatangani Minuta Akta Usaha Dagang di hadapan saya Notaris.
STAFF
MICHAEL VALENTINO
|
SITI
|
Motto Kerja kami adalah Kerja Cepat dan Kerja Benar.